Desa Pagerwangi Raih Terbaik Satu JDIH Jateng Award 2025


Desa Pagerwangi Raih Terbaik Satu JDIH Jateng Award 2025
Desa Pagerwangi, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, meraih penghargaan terbaik satu dalam ajang JDIH Jateng Award 2025 untuk kategori Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Desa.
Penghargaan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas keberhasilan pengelolaan dokumentasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses oleh publik.
Selain Desa Pagerwangi, Pemerintah Kabupaten Tegal juga meraih penghargaan terbaik tiga untuk kategori pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Penyerahan penghargaan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, kepada Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid. Acara berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH di Gedung Grhadhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Taj Yasin menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk terus mendorong penguatan JDIH hingga ke tingkat desa. Hal ini dinilai penting guna memperkuat transparansi serta efektivitas penyusunan dan pelaksanaan regulasi desa.
“Pembentukan JDIH di desa diperlukan agar masyarakat mengetahui arah pembangunan dan memahami batas-batas hukum dalam pelaksanaan program desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan JDIH di desa akan mendukung pelaksanaan berbagai program dari pemerintah pusat maupun provinsi, seperti Koperasi Desa Merah Putih dan swasembada pangan.
“Dengan masyarakat yang semakin terbiasa mengakses informasi secara digital, penguatan JDIH desa bisa dilakukan secara optimal,” ujarnya.
Selain Desa Pagerwangi, penghargaan JDIH Jateng Award 2025 untuk kategori desa juga diberikan kepada Desa Ngemplak, Kabupaten Sukoharjo sebagai peringkat dua, dan Desa Banjaranyar, Kabupaten Banyumas di peringkat tiga.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, mengatakan penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi, inovasi, dan komitmen dalam pengelolaan dokumentasi hukum.
“Pembinaan, monitoring, dan evaluasi terus kami lakukan, termasuk dalam penetapan standar pengelolaan JDIH agar terwujud satu data dokumen hukum yang terintegrasi,” jelas Haerudin.
Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Tegal dalam menyediakan layanan informasi hukum yang terbuka, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
“Penghargaan ini harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan hukum demi mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengelolaan JDIH, dan berharap Desa Pagerwangi dapat menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lain di Kabupaten Tegal.
“Mari bersama kita tingkatkan pelayanan informasi hukum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.